Satpol PP Serang Tetapkan Tenggat Empat Hari untuk Pembongkaran Bangunan Liar di Kibin

Dalam upaya menegakkan ketertiban dan menjaga keindahan lingkungan, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mengambil langkah tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di Jalan Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin. Satpol PP memberikan batas waktu selama empat hari kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Keputusan ini diambil setelah pemilik bangunan mengajukan permohonan untuk menunda pembongkaran guna memindahkan barang-barang yang memerlukan perhatian ekstra dan peralatan khusus.
Pernyataan Resmi dari Satpol PP
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto, menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak terlibat dalam operasi penertiban yang berlangsung pada 11 Juni 2026. “Pemilik meminta tambahan waktu untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Informasi dari lokasi menyebutkan bahwa proses pemindahan barang-barang membutuhkan waktu karena volume dan jenis barang yang cukup banyak,” ungkap Subur dalam keterangan tertulisnya pada 13 Juni 2026.
Selama operasi penertiban, Satpol PP berhasil membongkar 28 bangunan liar berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa dan camat setempat. Ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku.
Proses Penertiban yang Transparan
Subur menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang telah ditentukan pemilik bangunan tidak menyelesaikan pembongkaran, maka Satpol PP akan melanjutkan penertiban. “Kami akan kembali melakukan penertiban jika pemilik tidak menyelesaikan pembongkaran mandiri dalam waktu yang diberikan,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Subur juga membantah tudingan mengenai praktik suap atau kolusi yang mungkin terjadi dalam proses penertiban ini. Ia menegaskan bahwa keputusan untuk memberikan waktu tambahan kepada pemilik bangunan murni didasarkan pada pertimbangan teknis di lapangan.
Fokus pada Penegakan Hukum
Satpol PP bersama seluruh instansi terkait berkomitmen untuk tidak menerima uang atau gratifikasi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum ketika melakukan penertiban. “Kami tidak memungut, meminta, atau menerima uang dalam pelaksanaan tugas kami,” jelas Subur. Hal ini menunjukkan bahwa proses penertiban dilakukan dengan integritas dan transparansi.
Manfaat Pembongkaran Bangunan Liar
Pembongkaran bangunan liar memiliki berbagai manfaat, baik untuk masyarakat maupun lingkungan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Meningkatkan Keamanan: Pembongkaran bangunan liar akan mengurangi potensi risiko keamanan bagi masyarakat sekitar.
- Menjaga Estetika Lingkungan: Dengan menghilangkan bangunan liar, keindahan lingkungan dapat terjaga dan dioptimalkan.
- Mematuhi Peraturan: Penertiban bangunan liar membantu masyarakat untuk lebih mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.
- Memberikan Ruang Terbuka: Pembongkaran ini dapat membuka ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat lainnya.
- Mencegah Kerusakan Lingkungan: Bangunan liar sering kali dibangun tanpa memperhatikan aspek lingkungan, sehingga penertiban dapat mencegah kerusakan lebih lanjut.
Respons Masyarakat terhadap Penertiban
Respons masyarakat terhadap langkah penertiban ini cukup beragam. Banyak yang mendukung tindakan tegas dari Satpol PP, mengingat pentingnya menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. Namun, ada juga yang mengungkapkan keprihatinan terkait dampak sosial bagi pemilik bangunan yang dirobohkan.
Keterlibatan masyarakat dalam proses penertiban juga menjadi perhatian. Melalui aduan yang disampaikan oleh kepala desa dan camat, masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Ini menunjukkan bahwa penertiban bangunan liar tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan bagian dari kesadaran kolektif masyarakat.
Langkah Penyuluhan untuk Masyarakat
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan terkait bangunan, Satpol PP berencana melakukan penyuluhan. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai peraturan yang berlaku serta dampak negatif dari bangunan liar.
Dengan adanya penyuluhan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya memiliki izin dalam membangun dan mendirikan bangunan di wilayah mereka. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Kesimpulan: Komitmen Satpol PP dalam Menjaga Ketertiban
Langkah tegas yang diambil oleh Satpol PP Kabupaten Serang dalam menanggapi keberadaan bangunan liar menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. Dengan memberikan tenggat waktu untuk pembongkaran mandiri, Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui penertiban yang transparan dan berintegritas, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk semua. Penegakan hukum yang efektif dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.