Masyarakat Pagaran Pisang dan LMPK Arse Nauli Ajukan Laporan Resmi ke Bupati Tapsel

Masyarakat Pagaran Pisang di Tapanuli Selatan baru-baru ini mengajukan laporan resmi ke Bupati Tapanuli Selatan terkait sejumlah permasalahan yang menyangkut pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) di wilayah mereka. Pengajuan ini mencerminkan keresahan dan tuntutan masyarakat akan transparansi serta keadilan dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama pada saat yang sangat penting seperti bulan suci Ramadhan.
Pemberian THR dan Permasalahan yang Muncul
Setiap tahun, menjelang bulan puasa Ramadhan, masyarakat Pagaran Pisang dan sekitarnya memiliki tradisi sunatan massal bagi anak-anak. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh orangtua di rumah sakit maupun di rumah masing-masing. Namun, di balik tradisi yang positif ini, muncul permasalahan serius terkait pengelolaan THR bagi anggota LPMK.
Di tahun 2026, Lurah Arse Nauli, Saidar Makruf Siregar, diduga melakukan pemotongan THR yang semestinya diterima oleh anggota LPMK. Alih-alih menerima jumlah penuh sebesar Rp1.200.000, setiap anggota hanya mendapatkan Rp300.000. Hal ini menimbulkan kekecewaan dan pertanyaan dari masyarakat yang merasa dirugikan.
Keberatan Anggota LPMK
Ketika anggota LPMK mempertanyakan pengurangan THR tersebut, Lurah Arse Nauli memberikan penjelasan yang nampaknya tidak memuaskan. Ia menyampaikan bahwa dana THR tidak tersedia dalam DIPA dan bahwa penyaluran THR untuk LPMK tidak bisa dilakukan karena alasan efisiensi anggaran. Penjelasan ini justru menambah ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
- THR LPMK seharusnya sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
- Pengurangan dana tanpa alasan jelas membuat masyarakat merasa dirugikan.
- Transparansi dalam pengelolaan anggaran sangat penting.
- Pengaduan masyarakat adalah langkah untuk mendapatkan keadilan.
- Komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat harus ditingkatkan.
Perbandingan dengan Kecamatan Lain
Di Kecamatan Angkola Selatan, terdapat keluhan serupa mengenai honorarium kepling dan LPMK. Honor yang diterima di sana adalah Rp1.200.000 per bulan untuk kepling, sedangkan honor untuk LPMK hanya Rp150.000. Kondisi ini menunjukkan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di Kelurahan Arse Nauli, tetapi juga di tempat lain.
Keberadaan honor yang tidak sesuai harapan di banyak wilayah menandakan perlunya perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk meninjau kembali alokasi anggaran. Hal ini penting agar semua pihak mendapatkan haknya tanpa ada yang merasa dirugikan.
Respon dari Lurah Arse Nauli
Dalam sebuah percakapan melalui WhatsApp, Lurah Arse Nauli berdalih bahwa honor kepling yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp900.000 belum dapat dicairkan karena dana tersebut berada pada tahap kedua. Ia berjanji untuk memeriksa kembali anggaran pada hari Senin, 6 April 2026. Namun, penjelasan ini tidak menghilangkan kekecewaan dari masyarakat.
Pernyataan yang disampaikan oleh Lurah menunjukkan adanya ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran. Masyarakat berharap agar semua pihak yang berwenang dapat berkomunikasi dengan lebih baik, serta menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Langkah Hukum Masyarakat
Merasa dirugikan, sejumlah anggota LPMK dan masyarakat Pagaran Pisang mengambil langkah tegas dengan melaporkan Lurah Arse Nauli ke Bupati Tapanuli Selatan dan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Laporan ini ditandatangani oleh beberapa kepling, plt. kepling, serta LPM dan LPMK Kelurahan Arse Nauli.
Langkah ini mencerminkan upaya masyarakat untuk mengadvokasi hak-hak mereka dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang berwenang. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini menunjukkan bahwa mereka aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keadilan di lingkungan mereka.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan aspek yang sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika masyarakat merasa bahwa anggaran yang ada dikelola dengan baik dan adil, maka akan tercipta hubungan yang harmonis antara pemerintah dan warga.
- Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka mengenai penggunaan anggaran.
- Melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan anggaran.
- Mengadakan forum komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
- Membangun sistem pelaporan yang lebih efisien dan transparan.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Kesimpulan Masalah dan Harapan Masyarakat
Kasus ini adalah pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat Pagaran Pisang menuntut keadilan dan hak mereka untuk mendapatkan THR yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Melalui langkah hukum yang diambil, mereka berharap dapat memperbaiki sistem pengelolaan anggaran di daerah mereka.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menangani permasalahan yang ada. Masyarakat berharap agar ke depannya, pengelolaan anggaran dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.



