Mahasiswa Terlibat Bisnis Narkoba Sabu Ditangkap oleh Polisi

Pada dini hari Sabtu, 11 April 2026, aparat kepolisian dari Polsek Bosar Maligas berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba di Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Seorang mahasiswa berinisial WUS, berusia 22 tahun, ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas bisnis narkoba sabu di masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Penangkapan yang Berbasis pada Informasi Masyarakat
Kepala Sub Bagian Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi peristiwa tersebut kepada wartawan pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 14.20 WIB. Ia menekankan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata dari Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ungkapnya.
Awal Mula Penangkapan
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian pada malam sebelumnya, Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Setelah kami menerima informasi tersebut, saya segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan,” tambah IPTU Sonni G. Silalahi.
Penggerebekan di Lokasi Kejadian
Tim kepolisian yang bergerak cepat tiba di lokasi pada hari Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di sana, mereka menemukan dua pria yang berperilaku mencurigakan. Saat melihat kehadiran petugas, keduanya berusaha melarikan diri. Namun, salah satu dari mereka, yaitu WUS, berhasil diamankan.
WUS, yang merupakan mahasiswa dari Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, lahir pada 1 Desember 2003, tidak dapat mengelak saat ditanya tentang aktivitasnya.
Proses Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Setelah penangkapan, petugas menghubungi kepala lingkungan setempat untuk mendampingi proses penggeledahan di sekitar lokasi. Hasil penggeledahan menunjukkan bukti yang cukup mengejutkan. Sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram ditemukan disembunyikan dengan rapi di dalam wadah minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, bersama dengan tisu dan dimasukkan ke dalam tiga plastik klip kecil.
- Sabu-sabu seberat 1,58 gram
- Alat isap narkoba (kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum)
- Tujuh plastik klip kosong
- Uang tunai Rp100.000
- Sebuah mancis berwarna biru
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba tersebut.
Pengembangan Kasus dan Penyelidikan Lanjutan
Dari keterangan yang diberikan oleh WUS, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Jaini yang berasal dari Kabupaten Batu Bara. “Informasi ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi.
Pemrosesan Hukum Tersangka
Setelah penangkapan, WUS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komitmen Polres Simalungun dalam Perang Melawan Narkoba
IPTU Sonni G. Silalahi menegaskan bahwa penangkapan ini bukanlah akhir dari upaya mereka. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Polsek Bosar Maligas siap bertindak cepat untuk menindaklanjuti setiap laporan demi melindungi generasi muda kita dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Penangkapan WUS ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pelaku bisnis narkoba sabu bahwa aparat kepolisian selalu siap dan waspada di tengah masyarakat. Komitmen ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengguna dan pengedar narkoba, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba tidak bisa dipandang sebelah mata. Dengan memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada pihak berwajib, masyarakat dapat membantu mempercepat proses penindakan terhadap pelaku bisnis narkoba sabu. Hal ini mencakup:
- Melaporkan aktivitas mencurigakan
- Mendukung program-program edukasi tentang bahaya narkoba
- Menjadi contoh yang baik bagi generasi muda
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang menjauhkan masyarakat dari narkoba
- Mendukung pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya
Dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba, serta memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.






