
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengungkapkan bahwa terdapat 75 gedung sekolah dan 8 Puskesmas yang dikelola oleh Pemkab Deli Serdang yang saat ini beroperasi di atas tanah yang statusnya masih terikat sebagai hak guna usaha (HGU) PTPN. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kepastian hukum atas aset-aset tersebut, yang sangat penting bagi keberlangsungan layanan publik di daerah tersebut.
Pentingnya Kepastian Hukum atas Aset Publik
Pemkab Deli Serdang tidak tinggal diam dalam menghadapi situasi ini. Mereka terus berupaya mendapatkan kepastian hukum, salah satunya dengan meminta dukungan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut terlindungi dan terjamin.
Bupati Deli Serdang, dr. H Asri Ludin Tambunan, menyadari betul pentingnya peran Anggota DPR RI Prananda Surya Paloh dalam membantu memperjuangkan hak-hak masyarakat. Dalam acara reses yang berlangsung baru-baru ini, Bupati meminta bantuan kepada Prananda untuk mempercepat proses penyelesaian masalah ini.
Data Aset yang Diajukan
Dalam pertemuan antara Bupati Deli Serdang dan Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Muhammad Hasbi Simanjuntak, Pemkab Deli Serdang memaparkan data aset daerah yang telah berfungsi untuk kepentingan masyarakat namun terletak diatas lahan HGU PTPN. Aset-aset tersebut meliputi:
- 75 gedung sekolah
- 8 puskesmas
- 468 ruas jalan
Aset-aset ini tersebar di berbagai wilayah dan telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat, mendukung pendidikan, layanan kesehatan, dan kegiatan ekonomi serta sosial.
Dampak Terhadap Masyarakat
Bupati Asri menegaskan bahwa isu ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keberlangsungan pelayanan publik yang telah dinikmati oleh masyarakat selama puluhan tahun. Jika seluruh fasilitas umum yang berdiri di atas tanah HGU dipertanyakan atau bahkan diambil alih, dampaknya akan sangat besar.
“Dampak dari pengosongan fasilitas-fasilitas ini tidak hanya akan dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga akan mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan, layanan kesehatan, dan akses terhadap pelayanan publik lainnya,” jelasnya. Ini menunjukkan betapa pentingnya keberadaan fasilitas tersebut dalam menunjang kehidupan sehari-hari masyarakat.
Upaya Pemkab Deli Serdang
Untuk menjamin bahwa semua aset yang telah dibangun demi kepentingan masyarakat memiliki status hukum yang jelas, Pemkab Deli Serdang berharap agar ada mekanisme penyelesaian yang memungkinkan lahan tersebut diatur sebagai bagian dari aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan fasilitas-fasilitas publik dapat dilakukan dengan lebih optimal.
Harapan ini disampaikan oleh Pemkab Deli Serdang kepada Kementerian HAM agar dapat memberikan dukungan melalui kajian dan rekomendasi yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian masalah ini.
Peran Kementerian HAM
Tenaga Ahli Kementerian HAM, Muhammad Hasbi Simanjuntak, menegaskan bahwa kedatangannya ke Deli Serdang merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri HAM setelah menerima laporan dari pemerintah daerah. Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan status tanah, tetapi juga mengenai keberlanjutan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Tiga Fokus Utama Kementerian HAM
Dalam konteks ini, Hasbi mengungkapkan tiga hal yang menjadi perhatian utama kementerian:
- Keberlanjutan infrastruktur pelayanan publik
- Dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut
- Potensi risiko sosial yang dapat terjadi jika masalah ini tidak segera diselesaikan
Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, Kementerian HAM berkomitmen untuk mencari solusi yang seimbang dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Analisis Dampak dan Solusi
Hasbi menjelaskan bahwa keberadaan puluhan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ratusan ruas jalan yang saat ini digunakan oleh masyarakat harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penyelesaian masalah. Walaupun kementerian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum kepemilikan tanah, mereka dapat memberikan analisis dan rekomendasi yang berlandaskan pada perspektif hak asasi manusia.
“Kedatangan kami di sini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap mengenai sejarah dan perkembangan masalah ini, sehingga analisis dapat dilakukan terhadap potensi dampak yang mungkin timbul. Hak atas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik adalah bagian penting yang harus mendapat perhatian lebih,” ungkapnya.
Referensi untuk Daerah Lain
Hasbi juga mengindikasikan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh Deli Serdang memiliki kesamaan karakteristik dengan sejumlah daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu, penyelesaian yang ditemukan di Deli Serdang bisa dijadikan referensi dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
“Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang menjaga kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak-hak masyarakat,” tutupnya.
Dengan upaya yang dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang dan dukungan dari Kementerian HAM, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi, sehingga masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan fasilitas publik lainnya tanpa ada hambatan yang berarti.




