Peradilan Militer Terhadap Korban: Suara Eva dan Lenny di Depan MK

Jakarta – Aksi solidaritas bergema di depan Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia saat berlangsung sidang judicial review terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam kesempatan tersebut, dua perempuan korban kekerasan aparat, Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, tampil bersama untuk memberikan dukungan kepada Andrie Yunus, seorang aktivis hak asasi manusia yang menjadi korban percobaan pembunuhan berencana dengan penyiraman air keras.
Suara Korban di Hadapan Hukum
“Kami memahami dengan baik bagaimana rasanya mengalami kehilangan, hidup dalam ketakutan, serta menghadapi ketidakadilan. Apa yang dialami Andrie adalah sebuah ancaman nyata bagi hak-hak sipil,” tegas Eva dengan penuh semangat di lokasi aksi.
Eva adalah anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas secara tragis bersama tiga anggota keluarganya setelah kediaman mereka dibakar. Kisah duka yang dialaminya menguatkan suaranya dalam perjuangan untuk keadilan.
Sementara itu, Lenny Damanik adalah ibu dari MHS (15), remaja yang meninggal dunia akibat dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum TNI. Pengalaman pahit ini membuatnya semakin vokal dalam memperjuangkan hak-hak korban.
Kekerasan Aparat dan Keadilan yang Hilang
“Peradilan militer selama ini tidak memberikan keadilan bagi kami sebagai korban. Kami tidak ingin tragedi yang sama terulang kembali,” ujar Lenny dengan nada yang penuh emosi.
Keduanya menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara terhadap warga sipil tidak bisa dibiarkan begitu saja. Mereka menegaskan pentingnya melawan upaya pembungkaman terhadap advokasi hak asasi manusia.
“Keadilan tidak hanya harus berhenti pada pelaku di lapangan. Para dalang dan pihak yang memberikan perintah juga harus bertanggung jawab,” tambah Eva, menekankan bahwa proses hukum harus melibatkan semua pihak yang terlibat.
Desakan untuk Penegakan Hukum yang Adil
Selain menyuarakan solidaritas, Eva dan Lenny juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara menyeluruh kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus hingga menemukan aktor intelektual di baliknya.
Dalam aksi tersebut, mereka juga meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk mengabulkan uji materi terhadap UU TNI dan UU Peradilan Militer. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berpihak pada institusi, tetapi juga pada korban.
“Kami adalah pemohon dalam judicial review ini. Kami ingin sistem hukum mengalami perubahan. Peradilan militer telah terbukti tertutup, tidak independen, dan tidak memihak kepada korban,” tegas Lenny, mengungkapkan harapan akan keadilan yang lebih baik.
Mereka juga menekankan bahwa kasus Andrie Yunus seharusnya dipandang sebagai tindak pidana umum dan harus diadili di peradilan umum. “Kasus ini jelas merupakan percobaan pembunuhan berencana. Tidak seharusnya dibawa ke peradilan militer,” kata Eva menekankan kepentingan keadilan.
Proses Hukum yang Menyimpang
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta, dengan empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, temuan dari tim investigasi masyarakat sipil menunjukkan dugaan keterlibatan hingga 16 orang, baik dari kalangan militer maupun sipil.
“Kami menduga kuat masih ada aktor lain yang belum terungkap. Jangan sampai kasus ini ditutup setengah jalan,” seru mereka, menunjukkan ketidakpuasan terhadap proses hukum yang berjalan.
Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang serius, mengingat menyangkut hak atas rasa aman dan hak untuk hidup, apalagi mengingat korban adalah seorang pembela hak asasi manusia.
Pentingnya Mengungkap Kebenaran
“Jika negara tidak mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini, maka ini adalah bukti kegagalan negara dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk memberikan keadilan,” tegas Eva, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Dalam pernyataannya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mengadili kasus Andrie Yunus di peradilan umum.
- Mendesak Presiden untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
- Meminta Komnas HAM untuk menetapkan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat.
- Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar memberikan perlindungan kepada korban.
- Meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan judicial review terhadap UU TNI dan Peradilan Militer.
“Kami hanya menginginkan satu hal, yaitu keadilan yang nyata, bukan sekadar janji,” tutup Lenny, menekankan bahwa harapan akan keadilan harus terus diperjuangkan demi masa depan yang lebih baik bagi semua korban kekerasan.




