Penasihat Hukum Dante Sinaga Tantang Dasar Dakwaan JPU Setelah Putusan Sela Dibacakan

Dalam dunia hukum, setiap detail dalam suatu dakwaan memiliki implikasi yang signifikan, terutama dalam kasus yang melibatkan tuduhan serius seperti korupsi. Baru-baru ini, tim penasihat hukum Dante Sinaga mengemukakan keberatan terkait dengan rentang waktu yang tercantum dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Keberatan ini muncul setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor di Medan membacakan putusan sela, yang dinilai tidak memperhatikan argumen yang diajukan oleh pihak pembela.
Pembacaan Putusan Sela dan Respon Penasihat Hukum
Putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh A’sad Rahim Lubis pada Rabu, 3 Juni 2026, menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat diterima. Menanggapi hal ini, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin, menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara, melainkan lebih pada ketidakakuratan dalam dakwaan yang mencakup tempus delicti yang tidak jelas.
Argumentasi Tim Penasihat Hukum
Menurut Kasmin, surat dakwaan yang dikeluarkan oleh pihak JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana terjadi dari tahun 2018 hingga 2024. Namun, kliennya hanya menjabat di posisi tersebut sampai April 2020 dan telah pensiun pada bulan Juli tahun yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan waktu yang dicantumkan dalam dakwaan.
- Dante Sinaga menjabat dari 2018 hingga April 2020.
- Surat dakwaan menyebutkan rentang waktu hingga 2024.
- Klien penasihat hukum telah pensiun pada Juli 2020.
- Keberatan tidak dipertimbangkan dalam putusan sela.
- Pihak penasihat hukum akan membuktikan keberatan di persidangan berikutnya.
Kasmin menambahkan bahwa pihaknya merasa majelis hakim tidak mempertimbangkan sejumlah argumen hukum yang telah disampaikan dalam eksepsi. Ia juga mengingatkan bahwa ada putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan dengan kasus ini, yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pendapat Majelis Hakim dan Langkah Selanjutnya
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum telah memasuki ranah pokok perkara dan akan ditangani lebih lanjut pada tahap pembuktian. Meskipun demikian, Kasmin menegaskan bahwa putusan sela tersebut tidak sepenuhnya menolak eksepsi yang diajukan, tetapi menyatakan bahwa eksepsi tersebut tidak dapat diterima pada tahap ini.
“Hal ini berarti, menurut majelis hakim, semua argumen yang kami sampaikan akan dipertimbangkan kembali setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti,” ujar Kasmin, menggarisbawahi bahwa mereka tetap akan mengajukan bukti yang mendukung keberatan yang telah disampaikan.
Persiapan untuk Sidang Berikutnya
Kedepannya, tim penasihat hukum berencana untuk menghadirkan berbagai bukti yang mendukung posisi mereka, termasuk surat keputusan yang menunjukkan masa jabatan klien mereka sebagai Senior Executive Vice President di PT Inalum.
- Menyiapkan bukti berupa surat keputusan.
- Menunjukkan masa jabatan klien terkait dakwaan.
- Memastikan semua argumen yang diajukan didukung dengan bukti nyata.
- Menangani isu kerugian yang disebutkan dalam dakwaan.
- Meneliti proses penagihan dan kepailitan yang sedang berlangsung.
Kasmin juga menekankan pentingnya membuktikan bahwa masih ada proses penagihan dan kepailitan yang berlangsung, sehingga aspek kerugian yang diungkapkan dalam dakwaan harus dibuktikan lebih lanjut. “Masalah ini berkaitan dengan tagihan dan proses kepailitan. Kami siap membuktikan semuanya di persidangan,” ujarnya.
Pernyataan Terkait Tuduhan
Di sisi lain, Dante Sinaga mengulangi bahwa poin utama perlawanan yang diajukan berkaitan dengan tuduhan yang dianggapnya terjadi di luar periode jabatannya. Ia berpendapat bahwa semua tuduhan yang diajukan oleh JPU berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat.
“Semua tuduhan yang ditujukan kepada saya terjadi setelah masa jabatan saya berakhir. Ini adalah keberatan utama saya,” tegasnya, menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat dan mengaitkan dirinya dengan rentang waktu yang tidak relevan.
Dampak dari Proses Hukum
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk Dante Sinaga yang menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan di PT Inalum pada tahun 2019. Selain itu, ada juga Djoko Sutrisno sebagai Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana PT Inalum 2019-2021, dan Joko Susilo yang menjadi Kepala Departemen Sales dan Marketing di PT Inalum pada tahun 2019.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga mencerminkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan dakwaan. Tim penasihat hukum berkomitmen untuk menggali lebih dalam dan memperjuangkan keadilan bagi klien mereka, sambil menunggu proses pembuktian di persidangan selanjutnya.
Melihat perkembangan ini, masyarakat akan terus mengawasi jalannya persidangan dan bagaimana argumen serta bukti yang diajukan oleh tim penasihat hukum Dante Sinaga akan mempengaruhi hasil akhirnya. Dengan semua perhatian tertuju pada kasus ini, penting bagi semua pihak untuk menegakkan prinsip hukum dan keadilan secara menyeluruh.






