DPP KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Bakesbangpol

Kejadian dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 memicu perhatian publik yang besar. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, mengungkapkan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan oleh masyarakat. Dalam situasi di mana keadilan dan kepastian hukum sangat diperlukan, langkah ini menjadi sangat penting untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Dukungan DPP KAMPUD terhadap Kejari Lampung Tengah
Seno Aji menyampaikan pandangannya melalui sebuah siaran pers pada Kamis, 9 April 2026. Ia menegaskan pentingnya bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah yang dikelola oleh Bakesbangpol. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan masyarakat.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami serahkan kepada tim Kejari Lampung Tengah, kami mendesak Kejati Lampung untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan,” jelas Seno Aji.
Proses Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Seiring dengan perkembangan kasus ini, pihak Kejari Lampung Tengah mengonfirmasi bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana hibah oleh Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 telah diteruskan dari bidang intelijen ke bidang tindak pidana khusus (Pidsus). Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani laporan yang diterima.
Alfa Dera, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, menyatakan pada tanggal yang sama bahwa, “Laporan dugaan korupsi dana hibah di Bakesbangpol sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.”
Proses Wawancara dan Pengumpulan Data
Di tengah situasi ini, Seno Aji, didampingi oleh Sekretaris Umum Agung Triyono, menghadiri wawancara yang diadakan oleh bidang intelijen Kejari Lampung Tengah pada 8 Desember 2025. Wawancara ini merupakan langkah lanjutan dari laporan resmi yang telah didaftarkan oleh DPP KAMPUD ke kantor Kejati Lampung pada 24 November 2025.
“Kami hadir untuk memenuhi undangan wawancara dari pihak intelijen sebagai pelapor terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lampung Tengah yang jumlahnya lebih dari Rp. 1,3 miliar untuk tahun 2024,” ungkap Seno Aji.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Dalam wawancara tersebut, Seno Aji menjelaskan modus operandi yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana hibah. Ia menegaskan bahwa terdapat indikasi bahwa dana hibah disalurkan untuk kegiatan fiktif, yang mengakibatkan tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang memadai.
- Penyaluran dana hibah tanpa kegiatan yang jelas.
- Ketidaksesuaian antara proposal yang diusulkan dan pelaksanaan kegiatan.
- Pengabaian terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
- Kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan pemberian dana hibah.
- Indikasi pengelolaan dana yang tidak transparan.
Langkah Selanjutnya dari Kejari Lampung Tengah
Alfa Dera mengonfirmasi bahwa proses penanganan kasus ini sedang berlangsung. “Kami telah mengundang pelapor untuk memberikan keterangan, dan selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya. Setelah itu, kami akan memutuskan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Harapan Terhadap Penegakan Hukum
Seno Aji juga menegaskan harapannya kepada Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM. Ia berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dengan tegas, sehingga dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat dalam perilaku korupsi.
“Kami sangat percaya bahwa integritas dan kompetensi Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Danang Suryo Wibowo akan mampu menegakkan hukum secara tegas dan komprehensif terhadap indikasi korupsi dan kolusi dalam pengelolaan dana hibah ini, yang berpotensi merugikan anggaran daerah hingga miliaran rupiah,” tutup Seno Aji.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat, mengingat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik sangatlah vital. Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Lampung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat serta mendorong tindakan preventif terhadap praktik korupsi di masa mendatang.