LSM Gempur Desak APH Selidiki Proyek Miliaran di UPTD III Dinas BMPR

Proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah yang dilaksanakan oleh UPTD III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat kini tengah berada di bawah sorotan. Terdapat banyak dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat untuk tahun anggaran 2025. Beberapa laporan menunjukkan bahwa kondisi proyek ini jauh dari harapan, dengan banyaknya kekacauan dalam pelaksanaan di lapangan. Keterlambatan dan kualitas pekerjaan yang buruk menjadi sorotan utama, memicu tuntutan untuk penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Masalah Dalam Proyek Miliaran di UPTD III Dinas BMPR
Terdapat sejumlah proyek infrastruktur yang didanai oleh APBD Provinsi Jawa Barat, khususnya yang mengarah ke Kabupaten Subang, yang menunjukkan kemajuan yang sangat lambat. Salah satu proyek yang disoroti adalah penyelenggaraan jalan provinsi yang menghubungkan Purwakarta dan Subang. Hingga Maret 2026, pekerjaan di lapangan masih terlihat berantakan, terutama dalam aspek drainase yang tampak dibiarkan tanpa perawatan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa proyek tersebut dikelola secara sembarangan.
Di lokasi jalan Dawuan Bts Purwakarta menuju Subang, terdapat proyek pelebaran jalan yang seharusnya selesai dalam 28 hari kerja. Namun, terhitung sejak Desember 2025, hingga Maret 2026, pekerjaan tersebut belum juga rampung. Material tanah dan bekas galian masih berserakan, menambah kesan bahwa proyek ini dikelola tidak profesional.
Proyek yang Dikelola oleh PT. Talaga Sadya Persada
Salah satu proyek yang dikelola oleh PT. Talaga Sadya Persada memiliki nilai kontrak sekitar Rp983.909.007. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa proyek ini tidak mencapai standar yang diharapkan. Selain itu, terdapat dua paket proyek lainnya di sekitar Kalijati dengan nilai total mencapai miliaran rupiah. Paket pertama, yang berhubungan dengan rekonstruksi ruas jalan Bts Purwakarta, memiliki nilai kontrak sebesar Rp16.814.419.652,26 dan seharusnya selesai dalam 150 hari kalender.
Namun, hingga saat ini, proyek tersebut juga menyisakan banyak masalah. Bekas pelebaran jalan tidak dibersihkan, dan pemasangan u-ditch terlihat tidak rapi, dengan banyak material bekas galian yang ditinggalkan. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Jati Gede dan PT. Petarangan Utama, dengan nilai kontrak masing-masing yang sedikit berbeda, namun sama-sama meninggalkan jejak buruk di lapangan.
Proyek Jalan Subang-Bts Bandung
Selain proyek di Purwakarta, proyek pelebaran jalan Bandung yang mengarah ke Subang juga menghadapi masalah serupa. Proyek ini seharusnya rampung dalam waktu 25 hari kalender sejak Desember 2025, namun hingga kini masih jauh dari kata selesai. Di sepanjang jalan, material bekas galian masih menumpuk, yang bisa membahayakan para pengguna jalan. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp6.479.847.790 dan dikerjakan oleh CV. Eva Relina Putra.
Kesulitan dalam Mendapatkan Konfirmasi
Upaya untuk mengonfirmasi kondisi proyek-proyek tersebut dengan pihak terkait, seperti Emtarya Emon selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengalami kendala. Wartawan dari SKU Demokratis dan online yang mencoba melakukan konfirmasi berkali-kali selalu menemukan Emon tidak berada di kantornya. Bahkan, ketika ditanya kepada petugas keamanan, mereka menyebutkan bahwa Emon sedang ke luar kota.
Lebih lanjut, Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pelayanan III, Muhtar Jalaludin, juga tidak dapat dihubungi. Sejak menjabat, banyak wartawan yang ingin melakukan wawancara, namun keberadaannya sulit dilacak. Hal ini menambah ketidakpastian mengenai akuntabilitas proyek-proyek tersebut.
Tanggung Jawab Pihak Berwenang
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Agung Wahyudi, memiliki tanggung jawab besar terkait pelaksanaan proyek-proyek yang dikelola oleh UPTD wilayah III. Dengan dana yang digunakan merupakan uang negara, penting bagi beliau untuk memastikan bahwa proyek dijalankan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, banyaknya masalah yang muncul membuat banyak pihak mempertanyakan integritas dan efektivitas pengelolaan proyek ini.
Pernyataan dari LSM Gempur
Ketua Umum LSM Gempur, Fredy M, menyatakan bahwa pengawasan atas proyek-proyek yang dibiayai dengan uang negara harus diperketat. Dalam wawancaranya pada tanggal 21 Maret 2026, ia menekankan perlunya aparat penegak hukum untuk tidak mengabaikan laporan mengenai proyek-proyek yang dikelola oleh UPTD III. Menurutnya, proyek-proyek ini menghabiskan anggaran yang sangat besar, dan seharusnya pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan yang tidak memadai.
- Proyek pelebaran jalan mengalami keterlambatan yang signifikan.
- Material bekas galian dibiarkan berserakan, menciptakan bahaya bagi pengguna jalan.
- Upaya konfirmasi kepada pihak berwenang selalu menemui jalan buntu.
- LSM Gempur mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
- Kepala Dinas Bina Marga perlu mempertanggungjawabkan pelaksanaan proyek.
Kesimpulan
Dengan berbagai masalah yang muncul dalam pelaksanaan proyek miliaran di UPTD III Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, sudah saatnya ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Proyek-proyek ini tidak hanya menghabiskan dana yang besar, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Pengawasan yang ketat dan tanggung jawab dari semua pihak yang terlibat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa uang negara digunakan secara efektif dan transparan.





