Bupati Ciamis Rilis Surat Edaran Zakat MBG untuk Mitra: Langkah Strategis dalam Optimasi SEO

Baru-baru ini, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyarankan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membayar zakat sebesar 2,5 persen. Keputusan ini telah menimbulkan berbagai macam tanggapan.
Respon terhadap Kebijakan Zakat MBG
Sejumlah mahasiswa mendukung kebijakan ini sebagai alat untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Namun, Forum Komunikasi Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (FKMS) berpendapat bahwa kebijakan tersebut mengarah pada sasaran yang salah dan berpotensi menciptakan masalah administratif.
Surat Edaran Zakat MBG
Surat edaran dengan nomor 100.2.1/581-Pemksm.1/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2026 ini mengarahkan mitra MBG yang memenuhi syarat nisab dan haul untuk membayar zakat perdagangan mereka sebesar 2,5 persen melalui Baznas Kabupaten Ciamis.
Dapur MBG dan Zakat
Ketua FKMS Ciamis, Andi Ali Fikri, berpendapat bahwa pemerintah daerah telah salah memahami konsep inti dapur MBG. Menurutnya, dapur MBG bukanlah entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan.
“Dapur MBG merupakan unit layanan publik yang bertugas mengolah dana APBN menjadi nutrisi untuk anak-anak. Karena tidak ada komponen ‘keuntungan bisnis’ dalam struktur anggarannya, maka secara hukum, objek zakat perdagangan itu tidak ada dalam dapur kami,” tegasnya pada Kamis, 19 Maret 2026.
Zakat dan Layanan Publik
Menurut Andi, pendekatan zakat perdagangan tidak relevan jika diterapkan pada unit layanan publik yang tidak menciptakan keuntungan.
Subjek Kebijakan yang Salah Sasaran
Andi juga menyoroti potensi kesalahan mendasar dalam penentuan subjek kebijakan. Dia berpendapat bahwa kebijakan tersebut berisiko mengalami error in persona atau kesalahan dalam menentukan sasaran.
“Dapur MBG adalah pihak yang membeli dan memasak, bukan yang menjual untuk mencari keuntungan. Jika kebijakan ini diterapkan pada pengelola dapur, ini adalah kesalahan yang sangat fatal dalam menentukan subjek hukum,” ujarnya.
Menurut Andi, zakat perdagangan seharusnya ditujukan kepada pelaku bisnis yang mendapatkan keuntungan, seperti vendor atau pemasok bahan makanan dalam rantai pasok MBG.
Potensi Risiko Administratif
FKMS juga menyampaikan peringatan tentang potensi risiko administratif jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian yang mendalam. Andi menegaskan bahwa seluruh anggaran MBG berasal dari APBN dan telah ditentukan penggunaannya dengan ketat.
“Dana APBN untuk gizi anak tidak boleh dialihkan menjadi pungutan sosial daerah di tengah jalan. Ini berkaitan dengan akuntabilitas kami kepada Badan Gizi Nasional dan BPK,” jelasnya.
Andi berpendapat bahwa pengalihan sebagian dana operasional sebelum menjadi makanan yang siap dikonsumsi berpotensi menciptakan temuan maladministrasi.
Nisab yang Tidak Realistis
FKMS juga mengkritik batas nisab yang mereka anggap tidak sesuai dengan kondisi mitra MBG di lapangan.