Satreskrim Polres Labusel Tetapkan Suami Sebagai Tersangka Dalam Kasus Kematian H Br Panjaitan Berdasarkan Fakta Baru dari Ekshumasi

Kasus kematian H Br Panjaitan (24), seorang wanita muda, telah menghasilkan perkembangan baru yang cukup mengejutkan. Mencoba memecahkan teka-teki mengenai peristiwa misterius ini, Polres Labuhanbatu Selatan telah menunjuk suami korban, HP (30), sebagai tersangka utama.
Fakta Baru dari Proses Ekshumasi
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., mengkomunikasikan penetapan tersangka ini melalui Kasat Reskrim, AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H. Pengumuman ini dibuat selama konferensi pers yang diadakan di Mapolres Labuhanbatu Selatan pada hari Selasa, 17 Maret 2026.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini mulai terbuka ketika keluarga korban merasakan ada sesuatu yang janggal tentang kematian korban. Berdasarkan perasaan ini, keluarga mengajukan laporan resmi di Polres Labuhanbatu Selatan. Sebagai respons, polisi melanjutkan dengan proses ekshumasi terhadap korban untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut tentang penyebab kematian.
Proses Ekshumasi dan Investigasi
“Ekshumasi merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang membantu kami memahami penyebab kematian korban berdasarkan bukti ilmiah yang diperoleh melalui pemeriksaan forensik,” kata Kasat Reskrim. “Tujuan kami adalah untuk menemukan fakta sesungguhnya agar kami dapat menangani kasus ini dengan profesionalisme dan transparansi.”
Proses ekshumasi dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026 oleh sebuah tim gabungan. Ini diikuti oleh pemeriksaan beberapa saksi.
Bukti dan Kesaksian
Hasil pemeriksaan tersebut memberikan informasi penting untuk kasus ini, termasuk kesaksian dari anak korban yang menjadi saksi adanya pertengkaran antara korban dan tersangka sebelum korban ditemukan meninggal.
“Berbekal hasil ekshumasi dan kesaksian dari beberapa saksi, termasuk pernyataan dari anak korban, Polres Labuhanbatu Selatan telah menetapkan HP, suami korban, sebagai tersangka utama dalam kasus ini,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini, HP telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mendeteksi Motif
Polisi masih terus menyelidiki motif di balik dugaan tindak kekerasan yang berakhir dengan kematian korban.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih intensif untuk memahami motif pelaku yang berujung pada kematian korban,” kata Kasat Reskrim.
Tersangka dijerat pasal 459 Subs pasal 458 Ayat (1) UU.RI. No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, Ancaman Hukuman ; Pidana mati atau pidan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dampak dan Komitmen Polisi
Pada akhirnya, kasus ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban. Namun, otoritas kepolisian menjamin bahwa proses hukum akan dijalankan dengan transparan dan profesional untuk menjamin keadilan bagi korban.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang siap melayani selama 24 jam.